Perkawinan anak—yakni pernikahan di mana salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun—masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Meski terdapat kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, praktik ini tetap menimbulkan dampak besar terhadap hak anak perempuan, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan sosial-ekonomi.
Prevalensi dan Tren Terkini
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018, sekitar 1,2 juta perempuan muda usia 20–24 tahunpernah menikah sebelum berusia 18 tahun. Artinya, sekitar 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia mengalami perkawinan anak (UNICEF, 2018).
Pada 2023, tercatat 9,23% perkawinan di Indonesia melibatkan anak perempuan. Angka ini setara dengan sekitar 163.371 kasus dalam setahun (Asia-Pacific Solidarity Network, 2024). Pemerintah menargetkan penurunan angka tersebut menjadi 8,74% pada 2024 dan 6,94% pada 2030 (UNFPA Indonesia, 2020).
Faktor Penyebab
Beberapa faktor utama yang mendorong terjadinya perkawinan anak di Indonesia antara lain:
-
Norma budaya dan agama – Di banyak komunitas, menikahkan anak perempuan pada usia muda dianggap menjaga kehormatan atau sebagai kewajiban tradisi dan agama (Warmadewa Journal, 2019).
-
Pendidikan rendah – Anak perempuan yang putus sekolah lebih rentan dinikahkan dini karena dianggap tidak memiliki alternatif lain (Global Health Research and Policy, 2022).
-
Kemiskinan – Kondisi ekonomi sulit mendorong keluarga menikahkan anak lebih awal untuk mengurangi beban finansial, apalagi saat pandemi COVID-19 (Al Hakam Journal, 2021).
-
Dispensasi hukum – Meski usia minimal menikah dinaikkan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan (UU No. 16/2019), aturan dispensasi dari pengadilan agama tetap membuka celah perkawinan anak (IJLIL, 2022).
Dampak Perkawinan Anak
-
Risiko kesehatan – Anak perempuan lebih rentan mengalami komplikasi kehamilan, kematian ibu, dan bayi prematur karena tubuh belum siap secara biologis (UNFPA, 2020).
-
Putus sekolah – Mayoritas anak perempuan yang menikah dini terpaksa berhenti sekolah, mengurangi peluang ekonomi di masa depan (UNICEF, 2018).
-
Kesehatan mental – Riset menunjukkan perempuan yang menikah dini memiliki tingkat depresi lebih tinggi dan rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (The Conversation, 2023).
-
Kemiskinan antar-generasi – Perkawinan anak memperkuat lingkaran kemiskinan karena terbatasnya kesempatan pendidikan dan pekerjaan (Jurnal Ekonomi Kuantitatif, 2023).
Kerangka Hukum dan Upaya Pemerintah
-
UU No. 16 Tahun 2019 menaikkan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
-
Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (2020) melibatkan kementerian, organisasi masyarakat, dan mitra pembangunan untuk menurunkan prevalensi perkawinan anak melalui pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kampanye kesadaran publik (UNFPA Indonesia, 2020).
-
Program remaja dan edukasi dilakukan melalui BKKBN dan Kementerian PPA untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi serta hak anak.
Kesimpulan
Perkawinan anak di Indonesia bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga budaya, ekonomi, dan sosial. Dampaknya luas: kesehatan reproduksi terancam, pendidikan terhenti, kesehatan mental terganggu, dan kemiskinan berulang antar-generasi. Meski pemerintah telah melakukan reformasi hukum dan menyusun strategi nasional, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada perubahan norma sosial, peran aktif tokoh masyarakat dan agama, serta dukungan bagi keluarga rentan.
Menghapus perkawinan anak berarti melindungi hak anak perempuan, meningkatkan kualitas generasi muda, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Sumber:
-
UNICEF Indonesia. (2018). Child Marriage in Indonesia: Progress and Challenges.
-
UNFPA Indonesia. (2020). Government of Indonesia Commits to End Child Marriage.
-
Asia-Pacific Solidarity Network. (2024). One in Nine Females Face Child Marriage in Indonesia.
-
UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
-
Global Health Research and Policy. (2022). Child Marriage Acceptability Index in South and Central Sulawesi, Indonesia.
-
The Conversation. (2023). Child Marriages in Indonesia Increase Women’s Depression.
-
Jurnal Ekonomi Kuantitatif. (2023). Korelasi Perkawinan Anak dan Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia.
Tinggalkan komentar