Situs ini memiliki dukungan terbatas untuk browser Anda. Sebaiknya beralih ke Edge, Chrome, Safari, atau Firefox.

Gunakan kode FREESHIP untuk pesanan di atas IDR 90.000

Hai Nona! Unduh aplikasi pelacak menstruasi kami untuk iOS & Android untuk memahami lebih baik tentang siklus menstruasi kamu.

cuti menstruasi

Serba-Serbi Cuti Haid untuk Pekerja Perempuan

Para wanita pada intinya mempunyai keunikan tertentu yang tidak dimiliki oleh kaum laki-laki baik dari sisi fisik, psikologis, atau biologis. Kaum perempuan memiliki siklus sistem reproduksi yang dialaminya setiap sebulan sekali yaitu menstruasi.  

Pada saat masa menstruasi rata-rata wanita mengalami 10% penurunan pada kapasitas daya tahan kesabaran dan pekerjaannya. Haid yang terjadi khususnya pada wanita yang mempunyai siklus yang tidak normal, kerap disertai dengan rasa sakit yang mengakibatkan wanita tidak bisa melakukan pekerjaannya. Dengan melihat kondisi seperti itu, sebagai perempuan anda tidak perlu takut dan khawatir untuk mengajukan cuti, karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

Cuti merupakan sebuah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Salah satu jenis izin cuti yang jarang dibicarakan adalah cuti haid. Dalam kondisi tertentu, cuti haid belum banyak diketahui apalagi dimanfaatkan oleh para pekerja perempuan. Lantas, apa itu cuti haid? Mengapa cuti haid begitu penting? Bagaimana cara mengajukannya dan apakah ada dasar hukumnya? Nah, untuk mengetahuinya simak sampai tuntas ulasan di bawah ini.

Baca juga Nyeri Haid - Gejala, Penyebab, dan Pengobatan

Apa Itu Cuti Haid dan Mengapa Penting?

Cuti haid atau cuti menstruasi merupakan hak yang didapatkan oleh setiap pekerja perempuan jika sedang mengalami menstruasi. Beberapa negara telah meregulasi masalah ini, termasuk salah satunya Indonesia. Jatah cuti menstruasi di Indonesia sendiri selama 2 hari per bulan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Lalu mengapa cuti haid begitu penting? Pada saat hari pertama atau kedua haid, ada sebuah sindrom yang umumnya dialami oleh beberapa perempuan. Sindrom tersebut dikenal dalam dunia medis sebagai dismenore, dimana sindrom tersebut merupakan timbulnya rasa nyeri pada bagian perut yang muncul sebelum atau pada saat menstruasi berlangsung. Ada beberapa perempuan yang mengalami nyeri ringan, namun beberapa yang lainnya mengalami nyeri yang sangat hebat sehingga mengganggu aktivitas mereka.

Cuti haid

Dalam beberapa kasus, ada juga perempuan yang bisa mengalami sakit kepala dan migrain ketika menstruasi. Bahkan, ada juga beberapa perempuan yang haid disertai gejala-gejala yang berat, sehingga perlu adanya pemeriksaan atau tindakan dari dokter. Karena hal ini dapat mengurangi produktivitas kerja seseorang. 

Itulah mengapa, jika perempuan mempunyai hak untuk mengambil cuti apabila mengalami hal tersebut. Selain itu, bukan hanya untuk melindungi hak wanita yang merasakan sindrom itu saja, melainkan perusahaan dapat semakin produktif karena meliburkan salah satu pegawainya yang sakit. Sayangnya, banyak karyawan wanita yang tidak mengambil cuti ini, walau sebenarnya mereka bisa saja sangat memerlukannya.

Terkadang perempuan yang mengambil hak cuti menstruasi dianggap sebagai orang yang lemah, karena tidak bisa menahan rasa sakit. Padahal faktanya, cuti menstruasi bukanlah pertanda kelemahan, tetapi suatu hal yang sangat normal terjadi kepada perempuan. Dan sakit yang dialami para pekerja perempuan, bukanlah pilihan yang dibuat-buat, namun hal itu fakta terjadi.

Peraturan Cuti Haid Bagi Pekerja Perempuan

Hak cuti menstruasi diatur pada Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada atasan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”. 

Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan diatur pada Pasal 24 Ayat (3) huruf b yang mengatur “Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya;”. Prinsip yang terkandung dalam ketentuan konstitusional di atas berkaitan erat dengan upaya perlindungan bagi tenaga kerja perempuan.

Nah, setelah anda mengetahui informasi mengenai cuti haid, jangan ragu lagi untuk mengajukannya jika anda membutuhkannya. Karena untuk mengajukan cuti menstruasi, hak anda sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi, jangan khawatir akan stigma negatif bahwa perempuan yang mengambil cuti menstruasi adalah perempuan yang lemah. Karena nyeri saat menstruasi merupakan suatu hal yang sangat lumrah.

Baca juga Apakah Stres Dapat Mempengaruhi Haid? Simak Penjelasannya!

References:

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/49206

https://glints.com/id/lowongan/cuti-haid/#.Y-uZUnZBzIV

https://www.haibunda.com/kehamilan/20230105140408-49-293935/cuti-haid-melahirkan-tak-ada-di-perppu-cipta-kerja-lalu-bagaimana-aturannya

Tinggalkan komentar

Use coupon code WELCOME10 for 10% off your first order.

Keranjang

Selamat! Pesanan Anda memenuhi syarat untuk pengiriman gratis Spend Rp 200.000 for free shipping
Tidak ada lagi produk yang tersedia untuk dibeli

Keranjang Anda saat ini kosong.